Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Memperpanjang SKCK, Siapkan Syarat-Syarat Berikut Ini



SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan pihak kepolisian yang menerangkan catatan riwayat sesorang yang berkaitan dengan tindak kriminal. SKCK merupakan salah satu dokumen penting untuk administrasi saat melamar pekerjaan, mendaftar PNS, dll. Seperti halnya Dokumen negara yang lain, SKCK memiliki masa berlaku, dan jika diperlukan SKCK yang sudah habis masa Berlakunya harus di perpanjang agar bisa dipergunakan. 

Mengurus Perpanjangan SKCK tidak ribet. Bagi anda yang membayangkan pengurusan dokumen di kepolisian ini akan rumit, anda perlu membaca artikel ini. Karena, sebenarnya pengurusan SKCK cukup mudah dan cepat, jika kita sudah melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.

Untuk lebih aman, silahkan sebelum memngurus SKCK anda tanyakan kelengkapan dokumen persyaratan kepada pihak kepolisian. sehingga ketika anda mengurus perpanjangan semua dokumen telah siap dan memenuhi syarat, sehingga proses perpanjangan SKCK berjalan lancar. Hal ini akan Menghemat waktu dan biaya anda, sebab anda tidak perlu mondar-mandir lagi untuk mengurus kekurangan persyaratan.

Syarat-Syarat Memperpanjang SKCK

Anda Perlu Mengetahui terlebih Dahulu Persyaratan dalam memperpanjang SKCK, Penuhi syarat-syarat pokok yang harus dilengkapi untuk memperpanjang SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri antara lain sebagai berikut: 
 
  1. Pertama Silahkan Mengurus surat pengantar dari kelurahan.Dalam hal ini, ada untuk beberapa keperluan dalam memperpanjang SKCK tidak membutuhkan surat pengantar dari kelurahan. Lebih Baiknya, Anda tanyakan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat mengenai perlu tidaknya surak pengantar ini. 
  1.  SKCK Asli yang telah habis masa berlakunya. Jika SKCK asli Anda yang lama hilang, maka anda dapat menggunakan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir. Namun untuk kasus SKCK lama yang hilang, Anda tetap dapat memperpanjang SKCK, Hanya saja, prosesnya lebih ribet dan lebih lama
  1. Kartu Keluarga yang di Fotokopi
  1. Fotokopi KTP atau SIM yang aktif
  1. Siapkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
Prosedur Perpanjangan SKCK 

Prosedur Pengurusan perpanjangan SKCK cukup mudah, Anda Tinggal Mengurus ke Kantor Kepolisian dimana Anda Berdomisili. untuk urutan Prosedurnya silahkan anda cermati catatan berikut ini:

  1. Datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk menyerahkan dokumen persyaratan Anda  
  1. Pastikan kembali dengan teliti dokumen Anda tersebut sudah lengkap dan segera kumpulkan dokumen tersebut ke bagian loket
  1. Isi Formulir dengan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan
  1. Setelah diisi kembalikan formulir ke loket, sekaligus membayar biaya administrasi
  1. Tunggu Dokumen SKCK anda diproses  dan silahkan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK

Biaya perpanjang SKCK 

Untuk memperpanjang SKCK biayanya sama dengan pembuatan SKCK baru, yakni sebesar Rp30.000. Biaya ini adalah administrasi di loket, Belum termasuk biaya anda mengurus keperluan kelengkapan berkas-berkas, seperti foto dan fotokopi dokumen. Berikut ini gambaran rincian biaya yang anda perlukan:

1. Biaya penerbitan SKCK Rp30.000

2. Biaya pengurusan surat pengantar dari RT sampai kelurahan. untuk surat pengantar ini biasanya gratis, hanya saja bila berkenan anda bisa memasukan sumbangan kas untuk Pokmas atau yang lainnya dikotak yang disediakan.

3. Biaya cetak foto dan fotokopi dokumen persyaratan

4. Biaya transportasi selama mengurus SKCK

5. Biaya legalisir fotokopi SKCK. Untuk biaya legalisir setiap daerah menerapkan besaran yang berbeda-beda.  

Demikianlah cara memperbarui SKCK yang telah habis masa berlakunya di kepolisian dengan syarat-syarat dan ketentuan yang harus dilakukan.