Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Memperpanjang SIM Beda Propinsi, Dengan layanan SIM Online



Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, sedangkan Anda sedang merantau diluar kota. Untuk memperbarui SIM apakah harus kembali kedaerah Asal? Atau bisa Diurus di tempat tinggal anda sekarang?
Anda tidak perlu khawatir, ternyata sejak tahun 2015 proses memperpanjang SIM tidak perlu dilakukan di daerah asal atau sesuai domisili KTP berada. Layanan SIM online bisa dilakukan dimana saja, sebab pengurusan SIM sudah terhubung dengan seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Pelayanan SIM).
Untuk Pengurusan Perpanjangan SIM beda daerah atau beda domisili tetap mengharuskan pemohon untuk datang ke kantor polisi (yang tersedia pelayanan SIM) atau kantor Samsat yang menyediakan layanan perpanjangan SIM.
Jika terjadi ketidaksesuaian antara alamat yang tertera di SIM lama dengan yang tercantum KTP, secara otomatis SIM yang baru diperpanjang akan Diubah sesuai data yang ada di KTP, dengan syarat sudah memiliki e-KTP.
Syarat Perpanjang SIM Beda Propinsi
Untuk bisa memperpanjang SIM secara online, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. KTP Elektronik
  2. SIM lama yang sudah hamper habis masa berlakunya
  3. Surat keterangan sehat dari dokter

Adapun langkah yang perlu dilakukan untuk memperpanjang SIM adalah:
1. Silahkan mengurus di  kantor polisi atau Samsat terdekat yang menyediakan layanan perpanjangan SIM online
2. Isi formulir sesuai petunjuk yang disediakan
3. Membayar biaya pembaruan SIM A diloket yang sudah disediakan. Adapun biayanya sebesar Rp 80.000,- dan SIM C sebesar Rp 75.000,-. Selain itu, ada tambahan biaya untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp 30.000,-.
4. Untuk surat keterangan sehat dari dokter, biasanya tersedia dokter di Samsat dan ada biaya tambahannya tergantung dari tarif dokter itu. Anda tidak perlu repot dengan meminta surat keterangan sehat dari Puskesmas atau klinik kesehatan. Sebab biasanya meskipun anda sudah mengurus dan membawa surat keterangan sehat, anda tetap harus menggunakan surat keseterangan sehat dari dokter yang tersedia di kantor pengurusan sim. Daripada membuang uang dua kali lebih baik ikuti prosedur yang ada.
5. Serahkan formulir, bukti pembayaran, dan surat sehat dari dokter, lalu silahkan menunggu panggilan untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari
6. Setelah itu, tunggu panggilan untuk mengambil SIM Anda yang sudah baru.
Demikian Cara Mengurus Perpanjangan SIM beda Propinsi. Anda tidak perlu untuk kembali ke daerah asal Anda. Yang terpenting Pastikan Kartu Tanda Penduduk Anda Sudah Di Upgrade Menjadi KTP Elektronik..