Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus Paspor Hilang Saat Melancong Ke Luar Negeri




Bagi Anda yang sering melancong ke luar negeri, paspor merupakan dokumen Penting yang harus anda siapkan. Paspor Dokumen resmi milik warga negara yang digunakan sebagai izin untuk memasuki wilayah negara lain. Dokumen ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara yang memuat identitas Seseorang sebagai warga negara, dan dibutuhkan saat melakukan perjalanan internasional. Paspor harus ditunjukan ketika memasuki perbatasan suatu negara, oleh sebab itu Anda wajib membawa paspor jika sedang bepergian ke luar negeri.

Simpan dan jaga baik-baik Paspor Anda agar tidak hilang, atau mungkin jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Tapi bagaimana jika karena suatu hal paspor Anda benar-benar hilang? entah karena hilang dicuri orang saat perjalanan, atau hilang karena lupa menyimpannya dimana.

Apa yang perlu anda lakukan jika paspor milik anda hilang, baik di Indonesia maupun di luar negeri? Tidak usah panik, Karena seperti dokumen lainnya paspor yang hilang bisa diurus kembali untuk mendapatkan paspor yang baru. Lalu bagaimana cara mengurusnya jika paspor anda hilang? Yuk simak ulasan terbaru cara mengurus paspor yang hilang.

Paspor Hilang dan Rusak Kena Denda
Jika anda sudah memiliki paspor, simpan dengan hati-hati identitas internasional anda ini. Sebab kehilangan, atau kerusakan dokumen paspor akan dikenakan denda. Denda Atas kehilangan paspor resmi berlaku sejak 1 Mei 2019, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham. Setiap paspor yang Hilang, pemilik akan di denda sebesar 1 juta rupiah. Sementara itu, jika paspor anda rusak akan dikenakan denda sebesar Rp500.000. Biaya denda ini diluar biaya penggantian paspor baru.
Untuk Biaya pembuatan paspor sendiri sebagi berikut:
Biaya paspor biasa 48 halaman Rp350.000
Biaya e-paspor 48 halaman Rp650.000
Oleh sebab itu, sebagai pemilik paspor Anda harus merawat dan menjaga dengan baik paspor Anda.

Cara Mengurus Kehilangan Paspor di Indonesia
 
Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama.

Hanya saja prosedurnya sedikit lebih lama karena akan ada proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu. Silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Lapor dan buat surat Kehilangan Paspor ke Kepolisian

Segera lapor ke kantor Polisi terdekat, dan buatlah surat kehilangan atas dokumen resmi tersebut. Jika diperbolehkan, mintalah kepada pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut.

2. Siapkan Berkas Penggantian Paspor

  1. Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  4. Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
  5. Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
  6. Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
  7. Surat keterangan domisili (jika pembuatan paspor tidak di tempat sesuai identitas anda)

3. Daftar Antrian Online ke Kantor Imigrasi

Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/, buatlah akun baru atau login dengan akun Google. Atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama Anda, lalu login.
Setelah berhasil login, baik melalui website ataupun aplikasi. Isi data dengan benar dan lengkap, biasanya berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.
Setelah pengisian data lengkap, untuk pengurusan paspor Anda bisa pilih tempat imigrasi terdekat. Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan. Ada dua pilihan yaitu waktu Pagi pukul 08:00 -12:00 dan katu Siang pukul 13:00 s/d 16:30. Disana akan tampil opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda bisa memilih hari lain dan pilih yang masih kosong yakni bertanda hijau. 
Setelah semuanya proses selesai. Secara Otomatis Anda diberi Kode Booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi.   

4. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

Datanglah usahakan 15 menit sebelum jam antrian online Anda. Bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor hilang.

Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas dan akan menjadwalkan pemohon BAP.
Setelah berkas diperiksa, petugas akan memberitahu jadwal  Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP. Untuk hal ini, Anda akan perlu membuat antrian online lagi, biasanya setelah 3 hari kemudian.

5. Proses BAP di Kantor Imigrasi

Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus paspor Anda yang hilang, di mana Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.

Pertanyaan selama proses wawancara: berkaitan dengan  Alasan paspor Anda bisa hilang atau rusak? Jawablah dengan jujur. Jika alasan Anda logis dan diterima, Anda akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Jika alasan Anda ditolak atau tidak diterima, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

Selanjutnya, dokumen BAP serta berkas lainnya Anda akan dibawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, berkas Anda akan diproses dan jika disetujui, Anda akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi. Proses pembuatan paspor baru bisa dilakukan Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kanwil ini.

6. Buat Penggantian Paspor Baru

Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru. Anda wajib membuat Antrian online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya. selanjutnya, di Kantor Imigrasi, Anda akan mendapatkan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.

Kehilangan Paspor di Luar Negeri
Kehilangan paspor Diluar Negeri saat perjalan Mungkin saja terjadi, beberapa kasus paspor yang disimpan di dalam tas hilang karena di curi orang. Lalu Apa yang harus anda lakukan jika paspor Anda hilang saat Anda tengah berada di luar negeri?
Tidak Perlu Panik, Sudah Ada prosedur yang telah dibuat jika kasus kehilangan paspor di luar negeri terjadi. adapun langkah-langkah untuk mengurus paspor yang hilang di luar negeri  adalah sebagai berikut:

Laporkan Kehilangan Ke Pihak Kepolisian Negara Setempat
Segera datangi kantor kepolisian terdekat. Sebagaimana Di indonesia untuk kasus kehilangan anda bisa  melaporkan paspor Anda yang hilang tersebut. Anda akan diminta mengisi data lengkap identitas diri anda di formulir yang diberikan pihak kepolisian. Prosedur lainnya Anda akan diminta membuat keterangan yang berisi kronologi kejadian hilangnya paspor Anda tersebut secara jelas.

Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal RI
Selesai membuat laporan ke pihak berwajib, selanjutnya Anda perlu menghubungi pihak Kedutaan Besar Republk Indonesia (KBRI) untuk melaporkan paspor anda yang hilang. Anda bisa meminta bantuan ke pada pihak kepolisian dimana anda membuat laporan kehilangan untuk dihubungkan dengan kedutaan besar republik indonesia di negara tersebut. Setelah itu, Anda harus mendatangi kantor KBRI tersebut. Tanyakan alamatnya terlebih dahulu, jika Anda tidak tahu tempatnya.

Di kantor KBRI, Begitu anda melaporkan kehilangan Paspor anda, Pihak KBRI akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor Anda yang hilang. Untuk mendapatkan SPLP tersebut anda harus melengkapi beberapa persyaratan. Kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP sesuai aturan KBRI adalah:

Kartu identitas dari Indonesia, yaitu:
- KTP
- Akta kelahiran/Buku Nikah
- Kartu Keluarga
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
Salinan atau fotokopi paspor jika ada
Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
Membayar biaya pembuatan SPLP.
Mengenai Biaya Penerbitan SPLP besarnya bervariasi, namun di beberapa negara ditetapkan sebesar USD5 atau sekitar Rp55.000. Anda Bawa Seleruh kelengkapan tersebut ke KBRI setempat untuk pengajuan SPLP. Lama prosesnya tergantung pada KBRI di masing-masing negara, paling cepat hanya membutuhkan waktu satu hari namun juga bisa sampai beberapa minggu. Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.

Segera Urus Pembuatan Paspor Baru Begitu Kembali ke Indonesia
Setelah mendapatkan SPLP, Anda bisa melanjutkan perjalanan Anda di negara tersebut sesuai dengan jadwal kunjungan anda. Namun begitu Anda tiba kembali di tanah air, jangan lupa untuk segera mengurus pembuatan paspor baru, untuk prosesnya kurang lebih sesuai dengan langkah-langkah yang telah diuraikan di atas.

Lapor Diri ke KBRI

Sebagai catatan tambahan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sangat disarankan bagi Anda untuk melakukan “Lapor Diri” setibanya Anda di negara tujuan Anda. Meskipun Anda tidak kehilangan paspor, Lapor Diri harus dilakukan jika Anda berencana tinggal di negara tersebut selama lebih dari satu minggu.

Lapor Diri dilakukan dengan mendatangi KBRI setempat, dan fungsinya agar perwakilan Indonesia di negara tersebut mudah mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan paspor. Pembuatan SPLP pun akan lebih cepat karena pihak KBRI sudah memiliki data Anda.

Langkah-langkah untuk melakukan Lapor Diri di KBRI:

Tunjukkan paspor beserta dua buah pasfoto ukuran paspor
Mengisi dan menandatangani formulir Lapor Diri
Paspor Anda akan dibubuhi stempel Lapor Diri oleh petugas KBRI
Seluruh proses Lapor Diri ini tidak ada biayanya alias gratis, jadi segeralah mendatangi kantor KBRI atau Konjen di negara tujuan Anda begitu Anda sampai di sana. Prosesnya sangat mudah dan cepat.

Selalu Foto Biodata Paspor dan Simpan Baik
Sebagai Antisipasi kemungkinan terburuk, selalu miliki fotokopi paspor, punya foto halaman biodata paspor dan simpanlah dengan baik, jika seswaktu-waktu diperlukan salinan ini akan sangat berguna sekali. Bila Anda terkena musibah paspor hilang, tidak perlu pusing dan panik. Ikuti langkah-langkah yang telah diuraikan di atas dan lakukan proses pengurusan paspor sesegera mungkin.

Sebagai informasi, Anda juga bisa bertanya secara langsung ke Ditjen Imigrasi via social media. Tapi harus sabar ya, dan pastikan Anda follow akun resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
Facebook: fb.com/DitjenImigrasi/   Twitter: (@)Ditjen_Imigrasi  Instagram: ditjen_imigrasi (Ada centang biru)